PT. ARTHAMINDO KARGA INTERNASIONAL
AKI
TRANSPORT
PPJK,
Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda
Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa
pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
Untuk
mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai,
di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud
tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK
bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari
Perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak
alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi
dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut
belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk
mengurusi proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan.
Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus
sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).Jika Anda hendak
menggunakan jasa PPJK pilihlah perusahaan PPJK yang telah berpengalaman dan
terpercaya. PPJK yang berpengalaman memberikan jaminan penuh terhadap keamanan
barang dan penyelesaian pengurusan hingga tuntas. Biaya yang disampaikan pun
wajar dan tidak ada tambahan biaya lain yang tidak disampaikan terlebih dahulu.
Hubungi Untuk menggunakan jasa PPJK terpercaya, AKI TRANSPORT.
Tahukah
Anda Apa Itu Import Undername ?
Ekspor
Import Undername
Istilah
impor dan ekspor mungkin bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun
pernahkah Anda mendengar mengenai jenis impor undername ? Untuk lebih jelas
tentang impor undername, mari kita simak bahasannya di bawah ini.
Impor
barang secara undername yaitu kegiatan atau aktivitas membeli / memasukan
barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah
terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi
untuk melakukan kegiatan impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak
sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang
perlu diketahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam
namanya untuk kegiatan impor ini.
Sebelum
melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam nama hendaknya konfirmasi
terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang
perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian
ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga perlu
konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya
invoice,packing list, bill of lading dan sebagainya. Yang terakhir, kita harus
melakukan konfirmasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk
melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman
barang ke Indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah
barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight forwarder akan
bersiap-siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui sistem Electronic
Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar
bea masuk ke bank setelah itu melakukan pemberitahuan pabean tentang
importasinya ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen – dokumen pendukung.Terdapat
3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh
perusahaan.
1. Pertama yaitu jalur hijau, dimana barang
dapat langsung dikeluarkan dari kawasan
pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.
2. Yang kedua yaitu jalur merah, dimana barang
harus diperiksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa
dikeluarkan dari kawasan pabean. Dan yang ketiga adalah
3. Yang ketiga yaitu jalur kuning, dimana
proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang).
Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat
perintah pengeluaran barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti
slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, dll diserahkan
freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke
peminjam nama perusahaan tersebut.
Demikian
pembahasan mengenai Impor Undername, semoga bermanfaat. untuk penjelasan lebih
lanjut mengenai impor undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam.
Kata
kata terkait ekspor undername, import undername, jasa import, sewa bendera,
undername.
Penetapan
Jalur Merah Kuning Hijau
Dalam
proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan
penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR
KUNING :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur
Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean
beserta dokumen pelengkapnya.
JALUR
MERAH :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang
terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang
dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
o Importir baru
o Importir yang termasuk dalam kategori
risiko tinggi (High risk importer)
o Barang yang di impor termasuk barang impor
sementara
o Barang Operasional Perminyakan (BOP)
golongan II
o Barang re-impor
o Barang impor yang terkena pemeriksaan acak
(Random inspection)
o Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah
o Barang impor yang termasuk dalam komoditi
berisiko tinggi atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
JALUR
HIJAU :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun
tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau
ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria
jalur kuning dan merah.
JALUR
PRIORITAS :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan
dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur
prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas
berdasarkan ketetapan pemerintah.Demikian penjelasan mengenai
jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor
Anda silahkan menghubungi.
20 Istilah yang Sering
dijumpai dalam kegiatan Ekspor Impor
Berikut adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda
jumpai dalam kegiatan ekspor dan impor barang :
1. Customs Clearance
= Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi,
dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
2. FOB = Adalah
singkatan dari Free On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya .atau dengan kata lain harga
barang di tempat asal, ada juga misalnya,
harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya
harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi
perhitungan bea-bea suatu barang
3. CIF = Adalah singkatan
dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selainmencakup
harga barang, biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4. CNF =
Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang
ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
5. OFR =
Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman lewat laut, biasanya dihitung
per cbm atau kubikasi
6. AFR =
Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman melalui udara, biasanya
dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
7. FCL =
Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain
kiriman ini setara dengan kurang lebih
20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika
menggunakan kontainer 20ft
8. Notul =
Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena
terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan
Invoice, sehingga bea masu terlalu
tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di
pelabuhan
9. PIB =
Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online
EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan
terbit SPPB
10. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form
Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI
(Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan
keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB
adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice
seperti
11. HSCode = Adalah suatu
istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini
menggunakan angka untuk memudahkan
perhitungan bea-bea
12. Volumetrix = Adalah suatu istilah untuk perbandingan
antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah
lain adalah Barang ringan makan tempat
(Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara
2 (Dua) perbandingan tersebut
13. AWB = Adalah kependekan dari Airway Bill yang
diberikan sebagai bukti pengiriman
barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat
melacak posisi baran, Airway bill ini
juga berguna untuk mengidentifikasi barang
14. BL = Adalah kependekan dari Bill of Lading yang
diberikan sebagai bukti pengiriman
barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara
15. Commercial Invoice
= dalah suatu dokumen yang
diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan
menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
16. API = Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
17. API-U (Umum) adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau
perorangan dalam bidang import
18. SRP = Adalah kependekan dari Surat Registrasi
Pabean, surat ini berguna untuk importer
sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk melakukan import barang
19. LCL = Adalah
singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu)
Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi
atau kubikmeter
20. Consolidasi = Adalah proses yang biasanya dilakukan
freight forwarders untuk menggabungkan
banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya
ongkos kirim secara keseluruhan
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.Jika
Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Istilah Ekspor dan
Impor, silahkan hubungi AKI TRANSPORT.
dalam proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada
beberapa hal yang wajib Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang.
Hal tersebut antara lain:
1. Perlunya
mengetahui apakah barang yang akan Anda impor termasuk barang yang dilarang
masuk ke Indonesia atau tidak. Untuk
mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan bisa dicek di
www.insw.go.id
2. Perlunya
mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan sebagai persyaratan
memasukkan barang ke Indonesia
3. Perlunya
mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang yang akan
diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor
bisa dilanjutkan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengirimkan
barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan kapal atau
pesawat.
2. Meminta kelengkapan
dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk segera
dikirimkan ke Indonesia.
3. Melakukan
pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda
impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan
pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan
pajak bisa Anda cek di http://www.tarif.depkeu.go.id/tarif/
4. Melakukan
pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai akan
menetapkan jalur hijau, kuning, merah, atau jalur prioritas terhadap proses
impor Anda
5. Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit
SPPB, maka secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk
masuk wilayah Indonesia.
6. Mengangkut barang
impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya menggunakan
transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan kebutuhan Anda.
Demikian prosedur impor secara umum di Indonesia. Semoga
bermanfaat untuk Anda. Untuk prosedur impor lebih detail, kami menyediakan
konsultasi untuk keperluan impor Anda GRATIS, silahkan isi form komentar atau
hubungi.
AKI TRANSPORT adalah perusahaan jasa Export&Import
specialist dalam bidang jasa custoums clearence di kepabeanan baik via bandara
maupun pelabuhan di seluruh nusantara,bersama ini kami management AKI TRANSPORT
berminat untuk bermitra degan perusahaan bapak/ibu dalam bidang jasa dan
berikut ini juga terlampir penawaran,mohon di buka lampiran nya sebagai berikut
:
• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan
harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau
Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :
-SRP/NIK
-NPWP
-API-U
-NPIK garment dan
produk jadi
-NPIK Electronic ept
import
Sehubungan degan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di
bidang jasa import undername,berikut jasa dan HS code yang tertera di APIU kami
sbb :
Bag I 0101
s/d 0511 > Hewan hidup (animal produk dll)
Bag II 0601 s/d
1404 > Vegatable produk dll
Bag III 1501
s/d 1522 > Animal atau sayur lemak dan minyak lilin dll
Bag IV 1601 s/d
2403 > Bahan pangan minuman,spirits dan cuka,tembakau dll
Bag V 7101
s/d 7118 > natural or cultured pearls precious,metal immitation dll
Bag VI 9001 s/d
9209 > Optical,photograpic,measuring atau instrument bedah dll
Bag VII 2501 s/d
2716 > Mineral Product,Salt,Sulphur,Earths and Stone dll
Bag VIII 2801 s/d
3826 > Kimia Products (Organic,Inorganic Chemicals,etc)
Bag IX 3901 s/d
4017 > Plasticts Products (Gloves,Window Film,etc)
Bag X 4101 s/d
4304 > Leather Products (Gloves,Bag,etc)
Bag XI 4401 s/d
4602 > Wood Products (Wood Corcoal,Clork and Articles,etc)
Bag XII 4701 s/d
4911 > Pulp Of Wood Products (Paper or Paperboard,etc)
Bag XIII 5001 s/d
6310 > Textile Products (Underwear,etc)
Bag XIII 6401 s/d
6704 > Footwear (Shoes,etc)
Bag XV 6801 s/d 7020 > Glass and Ceramic
Products (Kichenware,etc)
Bag XVI 7201
s/d 8311 > Base Metals Products (Kichenware etc)
Bag XVII 8401
s/d 8548 > Machine and Electrical Equipment (Industrial Fans,etc)
Bag XVIII 8601
s/d 8908 > Vehicles and Parts (Wallpaper,etc)
Bag XX 9401 s/d
9619 > Manufactured Products (Toys,Furniture,etc)
Apabila ada import yang sesuia dengan HS code tersebut kami
bisa membantu pemrosesan nya,demikian lah pemberitahuan ini saya sampaikan
semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan
efektif,Terimakasih.
Kunjungi
Kami
PT.
Arthamindo Karga Internasional
IEC
Building, Suite 103
Jl.
Jatinegara Barat No. 166H
Jakarta
13330 Indonesia
Mobile
: 0823 6033 0818 (Hunting)
Email :
imamcargoarthamindo@gmail.com
